Kamis, 10 Mei 2012

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

        oleh: KHMA.Sahal Mahfud
Meskipun merupakan ibadah tersendiri, tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungannya dan rangkaiannya dengan Ramadhan. Bukti paling jelas dalam hal itu adalah bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan menyusul selesainya bulan Ramadhan. Disamping itu, salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa. Idealnya selama berpuasa kita menjaga anggota badan dari perbuatan dosa. Jika maksiat mengurangi kesempurnaan puasa, maka zakat fitrah menutupi kekurangan itu. Lagi pula, dengan berpuasa diharapkan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang tidak mampu. Zakat fitrah adalah salah satu langkah awal pengejawantahan kepedulian itu, yang perlu ditindaklanjuti pada masa selanjutnya. (Al-Fiqh Al-Islami: II, 921).
       Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang dalam rukun Iaslam terdapat dalam urutan ketiga, sesudah syahadat dan shalat, dan disusul puasa Ramadhan dan haji. Ketentuan umum zakat juga berlaku pada zakat fitrah. Tetapi zakat fitrah juga punya ciri-ciri (spisifik) sendiri, diantaranya bahwa ia berlaku umum, tidak hanya untuk kalangan kaya raya saja.
      Kewajiban zakat fitrah belaku bagi setiap pribadi yang berkesampatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri, sesedikit aapun kesempatan itu diterimnya. Karena dalam sistem penanggalan (kalender) hijriyah peralihan hari terjadi pada saat matahari sempurna terbenam. Maka dapat kita rumuskan mereka yang telah atau masih hidup sekian detik menjelang Maghrib hari terahir Ramadhan dan masih hidup sekian detik sesudahnya, dengan sendirinya terkena kewajiban zakat fitrah. Laki-laki maupun perempuan, tua muda (bahkan bayi baru lahir) , sehat atau sakit terkena kewajiban zakat, selagi mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang yang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (atau kepala keluarga dalam sistem sosial kita).
       Sebuah hadits riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah (2.5) kilogram baras per orang.Kewajiban ini sebetulnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib hari terahir Ramadhan), karena pada waktu itulah dapat dipastikan apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak (karena sudah meninggal menjelang Maghrib, misalnya). Tetapi kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk menunaikan zakat. Kepada kita diberikan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan.
       Jadi, terserah pada anda, apakah akan menunaikannya pada awal, pertengahan, akhir, atau waktu manapun dalam bulan Ramadhan. Hanya saja, patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utaama agar kaum fakir maupun miskin memiliki cukup makanan pada hari raya, sebgaimana himbauan Rasulillah:
(( أُغْنُوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِى هَذَا اليَوْمِ )) [رواه النسائي]
       Artinya: “Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling kesana-kemari (dari meminta-minta)”.
       Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah Shubuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaanya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah: I, 628 – 629).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar